Most Visited

  • Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    • Admin News1
    • 14 Dec, 2025
  • Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

    • Admin News1
    • 14 Dec, 2025
  • Respon Dumas Sabung Ayam, Polsek Jabon Turun Langsung Datangi Lokasi

    • Admin News1
    • 14 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Bapak Tiri Diamankan

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • May 04, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Bapak Tiri Diamankan

    wargaenamdua.com -

    SIDOARJO - Melati (nama samaran), pelajar berusia 16 tahun, menjadi korban tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya, HK, 49 tahun di wilayah Tarik, Sidoarjo.


    Korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 10 kali. 


    Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada 7 Pebruari 2023 di lokasi yang sama di rumahnya.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media menjelaskan kejadian perbuatan cabul yang pertama pada Juli 2019 di dalam rumah.


    “Pengakuan korban saat itu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang sedang melihat TV,”kata Kombes Wahyu saat pers rilis,Rabu (3/5).


    Karena diancam oleh tersangka, korban tak berdaya, hingga terjadilah perbuatan cabul yang kedua sampai ke enam.


    “Dengan cara sama dilakukan bapak tirinya terhadap korban,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Kemudian kejadian yang ke tujuh,kembali pelaku dengan kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh. 


    Saat itu korban berontak selanjutnya pelaku menindih korban sambal berkata “nek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolahno, enggak tak kasih HP”. 


    Pada kejadian itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban. 


    “Kejadian persetubuhan yang ke delapan sampai dengan ke sepuluh, pada 7 Pebruari 2023 di tempat yang sama namun saat itu tidak diikat dengan tali,” lanjutnya.




    Peristiwa ini terungkap, saat korban memberanikan diri menceritakan pada ibu kandungnya, 12 Pebruari 2023. Lalu diperiksakan ke puskesmas dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


    Lima hari kemudian pelaku atau bapak tiri korban berhasil ditangkap untuk ditahan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 


    Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional...

      • 14 Dec, 2025
    • Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan...

      • 14 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62