wargaenamdua.com -
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda di depan mini market Ngaban, Tanggulangin, pada 19 Februari 2024 malam.
“Ada lima pelaku yang kami amankan RHA, DRM, RAF dan dua lagi masih di bawah umur,” ungkap Kasatreskrim polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban FRP, 22 tahun, selanjutnya melepas pakaian korban bertuliskan “SHORENK” yang merupakan kelompok perguruan silat lain. Akibat kekersan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku mengeroyok korban, yakni ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain. Karena menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Gempol, Pasuruan terdapat
anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban.
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sesuai yang diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP.