Most Visited

  • Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idulfitri

    • Admin News1
    • 13 Mar, 2026
  • Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi saat Nyepi

    • Admin News1
    • 13 Mar, 2026
  • Ruas Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol

    • Admin News1
    • 13 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 13, 2024
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

    wargaenamdua.com -

    SURABAYA - Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.


    Keduanya diamankan di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya. 


    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oleh kedua tersangka tersebut.


    "Dua pelaku ditangkap pada Rabu dini hari pukul 03.00 Wib, di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya," kata Kompol Miftah, Jumat (12/7/2024).


    Kompol Mifatah menceritakan, penangkapan adanya laporan dari warga kemudian ditindaklanjuti oleh polisi saat dilakukan penggeledahan menemukan sabu 8 poket dengan berat 5,881 gram.


    Dari pengakuan tersangka B membeli sabu awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 900.000.


    10 paket seharga Rp 1.200.000 per paket. Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan. 


    Selain sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco dan Uang tunai senilai Rp 1.140.000.


    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 03, 2026

    Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idulfitri

    • Admin News1
    • Fri 03, 2026

    Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi saat Nyepi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang...

      • 13 Mar, 2026
    • Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang...

      • 13 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62