Most Visited

  • Polsek Balongbendo Datangi Lokasi Sabung Ayam di Desa Kemangsen

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Respon Aduan Warga, Polsek Prambon Datangi Lokasi Sabung Ayam di Desa Jatikalang

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Kembali Tertangkap

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Aug 02, 2024
    • 1 min read
    Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Kembali Tertangkap

    wargaenamdua.com -

    Pembobolan menyasar rumah kosong berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Satu pelaku yang juga residivis dalam perkara serupa, yakni D.E.S, 40 tahun, berhasil diamankan di domisilinya di Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo.


    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (1/8/2024) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Modusnya, pelaku berpura-pura bertamu di rumah sasarannya dan mengetuk pagar.


    Apabila tidak ada jawaban dan dirasa rumah itu kosong, pelaku bergegas melancarkan aksinya dengan melompat pagar. Dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang kebetulan tidak terkunci.


    "Sebelumnya pelaku mengaku juga mencuri rumah kosong di Grand Salt Village, Desa Sarirogo, Sidoarjo," ungkapnya.


    Dalam pengakuannya itu, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung beserta liontin, dan anting-anting dengan berat total kurang lebih 30 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.



    Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil celana dalam wanita di dua TKP tersebut yang rencananya akan diberikan kepada kekasihnya. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan anncaman hukuman penjara selama 7 Tahun sesuai Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Balongbendo Datangi Lokasi Sabung Ayam di Desa...

      • 01 Feb, 2026
    • Respon Aduan Warga, Polsek Prambon Datangi Lokasi Sabung...

      • 01 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62