Most Visited

  • Hari Kelima Pencarian, Tim Gabungan Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kalidawir Meninggal Dunia

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026
  • Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026
  • Hari Jadi YKB ke-46, Kapolres Bojonegoro Beri Hadiah Laptop Bocah Jago Perbaiki Elektronik

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Ringkus Seorang Pengedar, Polisi Dapatkan Barang Bukti Sabu 75,85 Gram

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 31, 2024
    • 1 min read
    Ringkus Seorang Pengedar, Polisi Dapatkan Barang Bukti Sabu 75,85 Gram

    wargaenamdua.com -

    Untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya, A.D.R.,24 Tahun, asal Kemangsen, Balongbendo, sejak akhir April 2024 nekat edarkan sabu dengan komisi Rp. 1 juta per transaksi yang dilakukannya sejak April 2024.


    Saat di gerebek petugas di tempat tinggalnya di Krian pda 26 Mei 2024, didapatkan barang bukti sabu yang belum di edarkannya dengan total seberat 75.85 gram beserta plastik pembungkus, timbangan, alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.


    Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy'ari pada awak media, Jumat (31/5/2024), menjelaskan bahwa A.D.R. memperoleh sabu dan diedarkannya secara ranjau tersebut berasal dari seorang bandar yang kini masih DPO.


    "Dari pengakuan tersangka A.D.R. dirinya sejak akhir April 2024 sampai tertangkap sudah sebanyak tiga kali mengedarkan sabu, ia mendapatkan imbalan Rp. 1 juta dari seorang bandar. Uang tersebut digunakan sebagai tambahan kebutuhan rumah tangganya," ujarnya.


    Dalam aksinya menaruh sabu, A.D.R. dijalankan oleh bandar melalui komunikasi via handphone. Begitu ia sampai di titik ranjau, paket sabu difoto dan dikirimkan ke bandar.


    Atas perbuatannya, A.D.R. dikenakan ancaman hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ) ditambah 1/3 (sepertiga)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 04, 2026

    Hari Kelima Pencarian, Tim Gabungan Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kalidawir Meninggal Dunia

    • Admin News1
    • Sun 04, 2026

    Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hari Kelima Pencarian, Tim Gabungan Temukan Balita Tenggelam...

      • 12 Apr, 2026
    • Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel...

      • 12 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62