wargaenamdua.com -
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang disingkat Polri
merupakan salah satu lembaga pemerintah yang lahir pada 1 Juli 1946. Ketentuan Polri
diatur dalam UU. Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam tubuh Polri dibagi menjadi beberapa fungsi bagian menurut
tugas dan wewenang masing. Berikut merupakan satuan, fungsi, dan bagian pada
Polri:
Satuan Khusus
Satuan khusus ini merupakan satuan yang bertindak untuk mengani
gangguan keamanan tingkat tinggi yang tidak bisa ditangani oleh satuan polisi
lainnya. Berikut satuan khusus yang ada Polri:
1. Satuan Brimob
Satuan Brimob atau Brigade Mobil dalah satuan operasi
khusus, pramiliter, dan taktis yang dimiliki Polri. Unit Brimob memiliki tugas
dan tanggung jawab penting untuk menanggulangi gangguan masyarakat tingkat
tinggi yang mencakup kerusuhan massal, kejahatan senjata api, pencarian dan
penyelamatan, bahan peledak, dan lain sebagainya. Satuan Brimob sendiri
memiliki dua cabang yang yaitu Gegana dan Pelopor. Keduanya memiliki tugas dan
tanggung jawab masing masing, namun pada dasarnya bertugas dalam mengani
gangguan keamanan tingkat tinggi.
2. Desus 88
Merupakan satuan khusus yang bertugas dalam menangani aksi
terorisme. Tim anti terror tersebut merupakan personal yang memiliki keunggulan
serta di berikan pelatihan di luar negeri untuk menangkal aksi terorisme.
Satuan Umum
Selanjutnya ada satuan umum. Satuan umum lebih sering kita
jumpai di kehidupan sehari-hari. Tugas satuan umum bermacam-macam. Pada dasarnya
tugas satuan umum ini mencangkup kebutuhan kemanan mendasar yang ada di
masyarakat. Berikut adalh macam-macam satuan umum:
1. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
SPKT bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penanganan pengaduan, pelayanan bantuan kepolisian, dan fungsi lain yang
terkait dengan identifikasi atau pencegah kejahatan. Umum nya di SPKT ini semua
pelayanan Polri tersedia.
2, Satuan Intelkam (Satuan Intelijensi dan Keamanan)
Satuan dengan simbol tokoh pewayangan Arjuna ini bertugas
membina sistem keamanan termasuk perizinan warga negara asing, kepemilikan
senjata api, kegiatan sosial dan politik, serta pembuatan SKCK. Tugas utama satuan
ini untuk mengumpulkan informasi san melakukan penggalangan keamanan untuk
mencegah resiko gangguan keamanan yang mungkin terjadi.
3. Satuan Reskrim (Satuan Reserse Kriminal)
Satuan ini bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan
serta identifikasi yang terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
Satuan ini yang akan mengambil Tindakan apabila ada suatu tindak pidana.
4. Satuan Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba)
Satuan ini bertugas melakukan penyidikan tindak pidana
berupa penyalahgunaan narkoba, penyuluhan dan pembinaan dalam pencegahan
narkoba, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Satuan ini merupakan
satuan baru pecahan dari satuan Reskrim.
5, Satuan Binmas (Satuan Bina Masyarakat)
Unit ini bertugas melakukan pembinaan yang meliputi kegiatan
pemberdayaan dan ketertiban masyarakat. Mungkin kalian juga pernah mendengar
Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas merupakan unit terkecil binmas yang turun lansung
ke masyarakat sebagai petugas pertama yang mengani kejadian yang ada di
masyarakat
6. Satuan Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara)
Sat-Sabhara memiliki tugas untuk mengawasi serta menjaga
ketertiban umum dan keamanan di suatu daerah, termasuk melakukan patroli dan
bertindak sebagai petugas penegak hukum yang merespon panggilan ke TKP.
7. Satuan Lantas (Satuan Lalu Lintas)
Sama seperti namanya, Satuan ini bertugas untuk penegakan
hukum, pengendalian, pengaturan, dan patroli lalu lintas.
8.Pamobvit (Satuan Pengamanan Obyek Vital)
Satuan ini melayani kegiatan keamanan VIP dan fasilitas
penting seperti pejabat pemerintah, misi diplomatik, kompleks industri, dan
kawasan pariwisata.
9. Satuan Polair
(Satuan Polisi Perairan)
Satuan ini bertanggung jawab menjalankan fungsi kepolisian
perairan yang meliputi patroli perairan, penagakan hukum perairan, pembinaan
masyarakat pesisir, dan pencarian serta pertolongan kecelakaan di wilayah laut.
10. Satuan Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti)
Satuan ini bertugas menyelenggarakan perawatan narapidana
meliputi kesehatan tahanan, perwalian narapidana, dan penyimpanan barang bukti
di lungkungan Mapolres.
11. SiTipol (Seksi
Teknologi Informasi Polri)
Seksi ini bertanggung jawab atas manajemen dan pengembangan
sistem komputer dan TI untuk mendukung tugas kepolisian.
12. SiPropam (Seksi Profesi dan Pengamanan)
Seksi ini bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan
internal terhadap personel polisi yang diduga melakukan tindak pelanggaran
dalam penegakkan disiplin, misalnya seperti kasus polisi yang menerima suap.
13. SiHumas (Seksi Hubungan Masyarakat)
Seksi ini bertugas dalam bidang pengelolan informasi dan
media yang berkaitan aktivitas kepolisian.
14. SiWas (Seksi Pengawasan)
Termasuk dalam jajaran staf, seksi ini bertugas sebagai
penyelenggara fungsi pengawasan yang ada di tubuh polri.
15. SiKeu (Seksi Keuangan)
Seksi keuangan bertanggung jawab sebagai pengelolaan keuangan
serta membuat pertanggung jawaban.
16. Bagren (Bagian Perencanaan)
Seperti Namanya, Bagren termasuk dalam jajaran staf yang bertugas
untuk membuat perencanaan seluruh kegiatan kepolisian.
17. Bagops (Bagian Operasional)
Bagian ini memiliki tugas untuk merencanakan kegiatan
operasi kepolisian yang akan berlangsung, melakukan monitoring selama operasi
kepolisian berlangsung. Bagian ini juga yang bertugas melakukan pembagian personal
sebelum pelaksanaan operasi.
18. BagSDM (Bagian Sumber Daya Manusia)
Bertugas sebagai fungsi pembinaan personal dan pns serta
melakukan pemeliharaan kepada anggota, membuka penerimaan anggota baru, hingga urusan
terkait jenjang karir.
Itu tadi merupakan satuan, bagain, dan fungsi yang ada di
tubuh Polri.