wargaenamdua.com -
Kepolisian
Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat Polri adalah lembaga penegak
hukum di Indonesia yang bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani
masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum di seluruh
wilayah Indonesia.
Polri yang juga
disebut Korps Bhayangkara ini memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas,
melakukan pengamanan dan pengawalan, penegakan hukum, serta memberikan bantuan
dalam keadaan darurat. Polri dipimpin oleh seorang Kapolri (Kepala Kepolisian
Republik Indonesia) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sumber:
https://kepustakaan-ilmukepolisianri.perpusnas.go.id/home/page?slug=sejarah-kepolisian
Kepolisian
Republik Indonesia atau Polri didirikan pada tanggal 1 Juli 1946 dengan nama
Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI). Pembentukan KNRI sendiri dilakukan
setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 sebagai pengganti sistem keamanan
kolonial Belanda yang dikenal sebagai "politie". Pada awalnya, KNRI
hanya memiliki sekitar 3.500 personel yang bertugas di beberapa daerah di
Indonesia.
Tidak lama setelah
Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang
membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu
Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas
I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada
tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia
sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan
senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat
moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang
dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Sebelumnya pada
tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden
Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian
Negara (KKN). Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab
masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada
Jaksa Agung.
Kapolri
Pertama, Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Soekanto_Tjokrodiatmodjo
Kapolri pertama
yang menjabat adalah Komisaris Jendral Polisi R. Soekanto Tjokrodiatmodjo. Ia
menjabat sebagai Kapolri dari tanggal 29 September 1945 hingga 14 Desember
1959. Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan perwira tinggi Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang kemudian dipercayakan untuk memimpin Polri pada awal
berdirinya.
Setelah
berbagai peristiwa politik dan konflik di Indonesia, KNRI mengalami beberapa
perubahan nama dan status. Pada tahun 1948, KNRI berganti nama menjadi
Kepolisian Negara (Kepolisian Republik Indonesia) atau Polri. Pada tahun 1960,
Polri menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri, dan pada tahun 2000, Polri
dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan dijadikan lembaga yang mandiri
dengan status sebagai Lembaga Negara.
Selama
sejarahnya, Polri telah mengalami berbagai perubahan dan pengembangan, termasuk
dalam hal organisasi, tugas, dan kewenangan. Polri telah memainkan peran yang
penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia, serta
memberikan layanan dan perlindungan kepada masyarakat secara profesional dan
bertanggung jawab.