Most Visited

  • Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Ibadah Natal Aman

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025
  • Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Terpadu di Jalur Pantura

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025
  • Satgas Pangan Polres Ponorogo Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Soal Subscribe Youtube, Ayah Tiri Tega Lukai Anaknya

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Oct 05, 2023
    • 1 min read
    Soal Subscribe Youtube, Ayah Tiri Tega Lukai Anaknya

    wargaenamdua.com -

    Gara-gara nonton Youtube, AA. seorang anak berusia 15 tahun di Tarik, Sidoarjo, menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan ayah tirinya. Dari tengkar mulut, pemukulan hingga melukai korban dengan sebilah pisau.


    Begitu teganya perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan HP, 47 tahun, ayah tiri korban (AA) terhadap dirinya. Hanya karena pelaku tak kuasa menahan emosi ketika AA yang sedang ngobrol bersama ibu kandungnya, mengenai keuntungan dari youtube melalui banyak subscribe dan viewers.


    Dihadapan wartawan di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (5/10/2023), Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan ungkap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Tarik, Sidoarjo pada 16 September 2023 lalu.


    “Ayah tiri korban emosi karena anaknya yang saat itu nonton youtube di handphone dianggap tidak sopan menjawab obrolan ibunya. Terkait keuntungan mengelola youtube melalui banyak subscribe dan viewers,” ujarnya.


    Karena emosi, HP memarahi anaknya tersebut. Kemudian terjadilah pemukulan dengan tangan kosong yang dilakukan HP terhadap anaknya. Tak sampai di situ, HP pun tega melukai tubuh korban dengan sebilah pisau. Yakni menusuk pada bagian punggung, menggoreskan pisau pada leher dan dada korban AA.


    “Beruntung ibu korban segera melerai keduanya. Lalu korban lari dari rumah dan bertemu dengan bibinya. Kemudian dilaporkannya kejadian ini ke Polsek Tarik,” lanjutnya.


    Kemudian laporan keluarga korban, ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga akhirnya pelaku HP atau ayah tiri korban berhasil diamankan. Terhadap pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya,...

      • 25 Dec, 2025
    • Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan...

      • 25 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62