Most Visited

  • Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku

    • Admin News1
    • 11 Mar, 2026
  • Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua

    • Admin News1
    • 11 Mar, 2026
  • Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua

    • Admin News1
    • 11 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Tidak Jera Edarkan Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 18, 2024
    • 1 min read
    Tidak Jera Edarkan Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

    wargaenamdua.com -

    Z, Seorang pria, berusia 29 tahun, asal Pranti, Sedati, Sidoarjo, usai keluar dari Lapas tidak jera mengedarkan sabu. Kembali ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan kasus yang sama.


    Polisi meringkusnya pada 9 Juli 2024 malam, saat Z akan mengedarkan sabu di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Barang bukti sabu yang diperoleh polisi saat menangkapnya di pinggir jalan, yakni lilitan isolasi berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu.


    "Usai ditangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka Z di Sawotratap dan ditemukan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu siap edar beserta pil ineks serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan peredaran gelap narkotika," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024).


    Barang bukti yang didapatkan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kos tersangka Z. Antara lain, 29 bungkus plastik berisi sabu dengan total keseluruhan sekitar 90 gram. Pil Ineks 187 butir. Dua pipet kaca bekas pakai masih terdapat kristal warna putih ditimbang beserta pipet kaca dengan berat masing-masing 4,68 gram dan 1,95 gram dan seperangkat alat hisap. Timbangan elektrik warna silver, plastik, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.


    Kembali berurusan dengan polisi atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka Z dikenakan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi...

      • 11 Mar, 2026
    • Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix...

      • 11 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62