wargaenamdua.com -
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo secara masif, memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan media sosial dan tindak perundungan (bullying) di kalangan pelajar.
Kali ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami di SMP Negeri 1 Prambon, Jumat (24/1/2025).
Iptu Utun menyampaikan, bahwa pihak Kepolisian bersama stake holder terkait serius dalam menangani sejumlah kasus pornografi, bullying kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Bagi para pelajar tugas kalian adalah rajinlah menuntut ilmu serta patuh kepada orang tua dan guru. Jangan sampai mudah terpengaruh hal-hal yang negatif dari media sosial juga pergaulan bebas, sebab bagi pelanggar tentu akan dikenai sanksi hukum. Jangan sampai ya karena masa depan kalian masih panjang," pesannya.
Tentu dalam hal ini peran serta keluarga maupun lembaga pendidikan pun turut terlibat di dalam pencegahan kasus serupa agar tidak terjadi. Sebab itu, perlu komitmen bersama guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
"Selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat khususnya pelajar terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dalam rumah tangga maupun anak, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang didalamnya juga melibatkan stake holder terkait," jelas Iptu Utun Utami.
Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, menurutnya bila ada masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Masyarakat kami imbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Karena kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan," lanjutnya.
Kepala SMPN 1 Prambon Yekti Eriani menjelaskan bahwa melalui kesempatan ini dapat diedukasikan ke siswa-siswi pencegahan maraknya kasus pornigtafi, bullying, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Serta bagaimana perlindungan terhadap korban maupun hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku.