Most Visited

  • Sat Binmas Polresta Sidoarjo Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 05 Aug, 2026
  • Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan

    • Admin News1
    • 05 Aug, 2026
  • Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

    • Admin News1
    • 05 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

    Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 05, 2026
    • 2 min read
    Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

    wargaenamdua.com -

    SURABAYA- Polrestabes Surabaya Polda Jatim berkomitmen tidak memberi ruang terhadap pelaku aksi Premanisme di Kota Surabaya.


    Hal itu dibuktikan dengan menangkap pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme menyerobot Rumah Toko (Ruko) di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.


    Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial itu diduga terjadi pada Rabu (22/7/2026) bulan yang lalu.


    Tiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Polisi adalah inisial AA (36), SL (46) asal Sampang dan NH (45) yang tinggal di Surabaya.


    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo,Tiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


    "Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV," terang Kombes Luthfi," Rabu (5/8/2026).


    Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme yang berkedok apapun.


    "Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu," tegas Kombes Pol Lutfi.


    Ia juga menegaskan, lembaga apapun harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.


    Seperti diketahui, dalam kasus ini korban B.A.D.P adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama terkait kepemilikan Ruko.


    Namun pada saat korban hendak masuk tiba - tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku dari Ormas BNPM.


    Dalam menindaklanjuti kasus ini,Polisi juga mengamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk dan rekaman CCTV.


    Sementara itu barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.


    Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 08, 2026

    Sat Binmas Polresta Sidoarjo Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • Wed 08, 2026

    Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sat Binmas Polresta Sidoarjo Perkuat Sinergi dengan Masyarakat...

      • 05 Aug, 2026
    • Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka...

      • 05 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62