wargaenamdua.com -
KOTA KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana selama bulan Juli 2024 dengan mengamankan 13 tersangka.
Hingga saat ini, para tersangka tersebut telah menjalani masa tahanan di rutan Mako Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, 8 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian dan pengeroyokan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota," kata Iptu Fathur, Senin (5/8/2024).
Masih kata Iptu Fathur, dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus yang berbeda.
Untuk tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS.
Kemudian, tersangka pencurian HP diamankan Empat tersangka yakni AFA ,AAF, LK dan YAW sebagai pelaku dan Satu tersangka J sebagai penadah.
Satu tersangka yang dikenakan undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 yakni RYS.
Untuk pencurian Sepeda Motor, dengan tersangka SEP, KRH dan AS dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.
Tiga tersangka lainnya yakni RFHP, FAAU dan BPW terlibat kasus pengroyokan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
Ia meminta kepada masyarakat jika melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat.
"Pasti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya," tegas Iptu Fathur Rozikin.