Most Visited

  • Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 05, 2024
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

    wargaenamdua.com -

    SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (


    Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.


    "Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," tutur Kompol Miftah, pada Minggu (4/8/2024). 


    Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka. 


    "Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024," katanya. 


    Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP. 


    "Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu," pungkas Miftah. 


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat...

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel,...

      • 12 Mar, 2026
    • Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa...

      • 12 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62